Mei Amelia R - detikNews
"Dia dikenakan Pasal 112, 113 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara sampai 7 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Keterangan Roger kepada penyidik yang disampaikan Rikwanto, sebelum teler, Roger dan temannya berinisial M pulang makan dari Jl Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebelum bertolak ke rumahnya di kawasan BSD, Roger mengantar M ke rumahnya di Kayu Putih, Pulogadung.
"Kemudian di situ, Roger bilang 'Saya mau pakai', lalu dibantu menyuntikkan putaw ke lengannya. Setelah itu, M pergi," imbuh Rikwanto.
Setelah M pergi, Roger rupanya teler di dalam mobil yang masih menyala. Hal ini kemudian menimbulkan kecurigaan warga, karena mobil yang ditumpangi Roger terparkir di pinggir jalan dalam waktu yang cukup lama.
"Kemudian dilaporkan warga ke anggota Bhabinkamtib dan dicek, lalu ditemukan Roger dalam keadaan tidak sadarkan diri," imbuhnya.
Petugas kepolisian yang saat itu menemukan roger awalnya hendak membawa Roger karena masih tertancap jarum suntik dan belum sadarkan diri. Namun, dalam perjalanan, Roger tersadar, sehingga polisi langsung membawanya ke Mapolsek Pulogadung.
"Untuk kisah yang diceritakan Roger ini kita tampung dulu dan kumpulkan bukti-bukti di lapangan," katanya.
Artis Sinetron Roger Danuarta dibawa penyidik ke Badan narkotika nasional untuk jalani uji labotorium. Saksikan liputan lengkapnya dalam program "Reportase Malam" pukul 02.26 WIB hanya di Trans TV
(mei/trq)
Punya informasi penting yang ingin Anda laporkan? Kirim detik ini juga ke PASANGMATA.COM .
No comments:
Post a Comment